Sabtu, 07 April 2012

HOMO SEKSUAL, LESBIAN DAN MARTUBASI (ONANI)


PENGERTIANNYA

Istilah Homo seksual berasal dad bahasa Inggris ”homosexsual” yang berarti sifat laki-laki yang senang berhubungan seks dengan sesamanya. Sedangkan lesbian, berarti sifat perempuan yang senang berhubungan seks sesamanya pula.


UMAT (BANGSA) YANG TERKENAL HOMOSEKSUAL DAN LESBIAN

Pengertian liwath (homo seksual) adalah hubungan intim yang di lakukan oleh dua orang yang sama berkelamian laki-laki.

Allah menceritakan kepada kita kisah kaum Luth dalam Al-Qur’an Al-Aziz di legih dari satu ayat, dan bahwa sanya Allah membeinasakan mereka karena perbuatan mereka yang keji, kamu muslimin dan seluruh pemeluk agama lain sepakat bahwa Liwath merupakan dosa besar. Firman Allah (Asy-Syu’ara’: 26,165,166).

Liwath ini lebih keji dan lebih buruk dan zina. Rasulullah yang melakukan dan yang di perlakukan. Ibnu Abbas r.a mengatakn bahwa pelaku Liwath di bahwa kebangunan setempat yang paling tinggi lantas di lemparkan darinya. Kemudian di lempari dengan batu.

Mazhab Imam Syafi’i menyatakan bahwa hukuman bagi pelaku Liwath adalah sama dengan hukuman bagi pelaku zina dan umat telah sepakat bahwa siapa yang melakukannya terhadap budaknya maka dia adalah pelaku Liwath yang berdosa.[1]

Jadi, peraktek homoseksual itu terjadi semenjak dahulu kala hingga sekarang ini. Tetapi praktek lesbian tidak terlihat keterangannya dalam Al-Qur’an namun hingga sekarang ini merajalela di masyarakat sekuler atau di Negeri Barat.

Praktek tersebut tidak dilarang oleh undang-undang di Negara yang berpaham sekuler, dan tidak dkatagorikan sebagai pelanggaran tata sulula. Dan kalau pun ada larangan bagi mereka itu hanya bertujuan utnuk memberantas kemungkinan terjadinya beberapa macam penyakit yang sering timbul dari praktek homoseksual dan lesbian; misalnya penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya, oleh karena itu, praktek homoseksual dan lesbian paling menonjol di Negeri Barat, yang resikonya penyakit yang ditimbulkannya, sampai menular ke Negeri Timur, lewat turis-turis mereka.


HUKUMNYA

Peraktek homoseksual dan lebian diharamkan dalam ajaran Islam, karena termasuk perbuatan zina. Maka dalam hail ini, terdeapat beberapa pendapat Ulama Hukum Islam tentang sangsi (ganjaran) yang harus diberikan kepada pelakunya, antara lain dikemukakan oleh Zainuddin bin Abdil ’Aziz Malibaaty dapat disimpulkan bahwa ganjaran hukum pelaku dan orang-orang yang dikumpuli oleh homoseksual dan lesbian menjadi tiga klasifikasi pendapat yaitu[2] :

memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam bila ia sudah pernah kawin, dan hukuman dera seratuss kali bila ia sudah pernah kawin, dan hukuman dera seratus kali bila ia belum pernah kawin. Atau memberikan hukuman dengan mengasingkan selama setahun bagi pelaku homoseksual dan lesbian, bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, baik ia telah kawin maupun belum. Pendapat ini di anut oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menganggap dirinya mengikuti pendapat Imam Syafi’i.

Memberikan ganjaran hukuman bagi pelaku homoseksual dan lesbian bersama dengan orang-orang yang dikumpulinya, dengan hukuman rajam; meskipun ia belum pernah kawin . pendapat ini dianut oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menganggap dirinya mengikuti pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hanbal.

Kedua klasifikasi pendapt di atas, berdasarkan pada ganjaran hukum pelaku zina; antara lain yang terdapat pada Al-Qur’an surah An-Nur, ayat 2 beseta beberapa yang menerangkannya.

Memberikan ganjaran hukum bagi pelaku homoseksual dan lesbian beserta orang-orang yang dikumpulinya dengan hukuman mati, baik ia sudah pernah kawain maupun belum . penetapan ini diambil oleh segolongan Ulama Hukum Islam, yang menurutnya bahwa ada satu riwayat lain yang mengatakan, penetapan ini bersumber dari pendapat Imam Syafi’i, dengan berdasarkan sebuah hadits yang berbunyi : :
”Barang siapa yang medapatkan orang-orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth (praktek homoseksual dan lesbian), maka ia harus di menghukum mati; baik yang melakukannya maupun yang dikumpulinya. (HR. Abu Daud, At-Turmidzy, Ibnu Majah dan Al-Baihaqy.)[3]

Larangan homoseksual dan lesbian yang disamaan dengan perbuatan zina dalam ajara Islam, bukan hanya karena merusak kemuliaan dan martabat kemanusiaan, tetapi resikonya lebih jauh lagi ; yaitu dapat menimbulkan penyakit kanker kelamin, AIDS dan sebagainya. Tenta saja, perkawinan waria yang telah menjalani operasi pengantian kelamin dengan laki-laki, dikatagorikan sebagai praktek homoseksual karena tabiat kelaki-lakiannya tetap tidak bisa dirubah oleh dokter, meskipun ia sudah memiliki kelamin perempuan buatan.

Maka disinilah lerlihat kesempurnaan ajaran Islam dalam menetapkan suatu larangan suatu larangan bagi manusia. Larangan tersebut mengandung unsur tanggungjawab sebagai hamba kepada Tuhannya, etika hidup (akhlak mulia) dan unsur kesehatan manusia, yang menjadi salah satu sarana untuk kelangsungan hidupnya di dunia ini.


MASTURBASI (ONANI)

1. Pengertian

Istilah msturbasi, berasal dari bahasa Inggris ”Masturbation”. Dan juga dibicarakan oleh Ahli hukum Islam, yang disebutkannya sebagai istilah
Yang berarti onani atau peracapan, kata lain, sebenarnya berasal dari isim (kata benda) (air mani), kemudian dialihkan menjadi fi’il (kata kerja)
Yang berarti mengelurkan air mani. Tetapi sebenarnya pengertian mastrubasi (onani), adalah mengeluarkan air mani dengan cara menggunakan salah satu anggota badan (misalnya tangan), untuk mendapatkan kepuasan seks.


2. Hukum Martubasi

Ulama hukum Islam berbeda pendapat dalam menetapkan kepastian hukum tentang perbuatan masturbasi, karena mereka berbeda, tinjauan dalam memandang hal-hal yang melatar belakangi terjadinya perbuatan tersebut. Maka berikut ini dapat dikemukakan beberapa macam pendapat Ulama Hukum, yaitu ;
Pengikut Mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Zaidiyah mengatakan; perbedaan masturbasi hukumnya haram, karena Allah SWT memerintahkan agar selalu menjaga alat kelaminya supaya tidak tersalurkan ke jalan yang haram.[4] Firman Allah dalam Al-Qur’an surah Al-mukminun ayat 5


3. ‘Hombreng’ dan Fikih

Dalam khazanah keilmuan islam khususnya fikih, praktik homoseksual dan lesbian ?sering diplesetkan sebagai kaum hombreng mudah dicari rujukannya. Kelainan seksual yang dalam Islam ini sering disebut al faahisyah (dosa besar) yang sangat menjijikkan dan bertentangan dengan kodrat dan tabiat manusia. Oleh karenanya para ulama sangat mengutuk, mengecam dan mengharamkannya.

Kalau ditelusuri secara gramatikal (bahasa) tidak ada perbedaan penggunaan kata antara homoseksual dan lesbian. Dalam bahasa arab kedua-duanya di namakan al liwath. Pelakunya di namakan al luthiy (lotte). Namun Imam Al-Mawardi membedakannya. Beliau menyebut homoseksual dengan liwath dan lesbian dengan sihaq atau musaahaqah. (lihat : al hawi al kabir karya al mawardi : juz :13 hal : 474-475)[5]


[1] Drs. H. Mahjudidin. Masailul Fiqhiya
[2] Dr. Musthafa Murad. 1001 Kesalahan dalam Ibadah dan Muamalah.hlm.35
[3] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibariy, hlm.109
[4] Dr. Musthafa Murad. 1001 Kesalahan dalam Ibadah dan Muamalah.hlm.36
[5] http://www.gaulislam.com/homoseksual-dan-lesbian-dalam-perspektif-fikih

Tidak ada komentar: