Minggu, 23 September 2012

JINAYAT


Pengertian Jinayat
Hukum Pidana Islam sering disebut dalam fiqh dengan istilahjinayat atau jarimahJinayat dalam istilah hukum sering disebut dengan delik atau tindak pidana. Jinahah merupakan bentuk verbal noun (mashdar) dari kata jana. Secara etimologijana berarti berbuat dosa atau salah, sedangkan jinayahdiartikan perbuatan dosa atau perbuatan salah. Secara terminologi kata jinayat mempunyai beberapa pengertian, seperti yang diungkapkan oleh Abd al Qodir Awdah bahwajinayat adalah perbuatan yang dilarang oleh syara' baik perbuatan itu mengenai jiwa, harta benda, atau lainnya.
Menurut A. Jazuli, pada dasarnya pengertian dari istilah Jinayah mengacu kepada hasil perbuatan seseorang. Biasanya pengertian tersebut terbatas pada perbuatan yang dilarang. Di kalangan fuqoha', perkataan Jinayat berarti perbuatan perbuatan yang dilarang oleh syara'. Meskipun demikian, pada umunya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang terlarang menurut syara'. Meskipun demikian, pada umumnya fuqoha' menggunakan istilah tersebut hanya untuk perbuatan perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa, seperti pemukulan, pembunuhan dan sebagainya. Selain itu, terdapat fuqoha' yang membatasi istilah Jinayat kepada perbuatan perbuatan yang diancam dengan hukuman hudud dan qishash, tidak temasuk perbuatan yang diancam dengan ta'zir. Istilah lain yang sepadan dengan istilah jinayat adalah jarimah, yaitu larangan larangan syara' yang diancam Allah dengan hukuman had atau ta'zir.
Sebagian fuqoha menggunakan kata jinayat untuk perbuatan yang yang berkaitan dengan jiwa atau anggota badan, seperti membunuh, melukai dan lain sebagainya. Dengan demikian istilah fiqh jinayat sama dengan hukum pidana. Haliman dalam disertasinya menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan hukum pidana dalam syari'at Islam adalah ketentuan-ketentuan hukum syara' yang melarang untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, dan pelanggaran terhadap ketentuan hukum tersebut dikenakan hukuman berupa penderitaan badan atau harta.

seterusnya baca di http://ifurnindy.blogspot.com/2008/09/jinayat.htmlAda 4 kategori yang berhubungan dengan jinayat, yaitu:
1) Berkenaan dengan hidup dan nyawa manusia, yaitu pemukulan, perkelahian, pembunuhan dan semua yang bersifat akan melukai sesama baik disengaja atau tidak.

2) Berkenaan dengan harta dan rezeki, yaitu riba, judi, perampokan, pencurian, perampasan.

3) Berkenaan dengan keturunan, yaitu pakaian dan aurat, pelecehan seksual, perzinaan, dan liwath.

4) Berkenaan dengan harga diri seseorang, yaitu penghinaan, adu domba, diskriminasi dan kebencian kepada seseorang atau kelompok tertentu.