Kamis, 30 Mei 2013

PERBANDINGAN ANTARA PENYEMBELIHAN ISLAM DAN STUNNING


Disebutkan dua staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah universitas terkemuka di Jerman, yaitu Prof Dr Schultz dan koleganya Dr Hazim memimpin penelitian mengenai manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara Syari’at Islam yang murni (tanpa proses pemingsanan) ataukah penyembelihan dengan cara Barat (dengan pemingsanan)?

Keduanya merancang penelitian sangat canggih, mempergunakan sekelompok sapi yang telah cukup umur (dewasa). Pada permukaan otak kecil sapi-sapi itu dipasang elektroda (microchip) yang disebut Electro-Encephalograph (EEG). Microchip EEG dipasang di permukaan otak yang menyentuh titik (panel) rasa sakit di permukaan otak, untuk merekam dan mencatat derajat rasa sakit sapi ketika disembelih.

Di jantung sapi-sapi itu juga dipasang Electro Cardiograph (ECG) untuk merekam aktivitas jantung saat darah keluar karena disembelih. Untuk menekan kesalahan, sapi dibiarkan beradaptasi dengan EEG maupun ECG yang telah terpasang di tubuhnya selama beberapa minggu.

Setelah masa adaptasi dianggap cukup, maka separuh sapi disembelih sesuai dengan Syariat Islam yang murni, dan separuh sisanya disembelih dengan menggunakan metode pemingsanan yang diadopsi Barat.

Dalam Syariat Islam, penyembelihan dilakukan dengan menggunakan pisau yang tajam, dengan memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yakni saluran makanan, saluran nafas serta dua saluran pembuluh darah, yaitu arteri karotis dan vena jugularis.

Selama penelitian, EEG dan ECG pada seluruh ternak sapi itu dicatat untuk merekam dan mengetahui keadaan otak dan jantung sejak sebelum pemingsanan (atau penyembelihan) hingga ternak itu benar-benar mati.

Dari hasil penelitian yang dilakukan dan dilaporkan oleh Prof Schultz dan Dr Hazim di Hannover University Jerman itu dapat diperoleh kesimpulan sebagai berikut:

Penyembelihan menurut Syariat Islam

Hasil penelitian dengan menerapkan praktik penyembelihan menurut Syariat Islam menunjukkan:

Pertama, pada 3 detik pertama setelah ternak disembelih (dan ketiga saluran pada leher sapi bagian depan terputus), tercatat tidak ada perubahan pada grafik EEG. Hal ini berarti bahwa pada 3 detik pertama setelah disembelih itu, tidak ada indikasi rasa sakit.

Kedua, pada 3 detik berikutnya, EEG pada otak kecil merekam adanya penurunan grafik secara bertahap yang sangat mirip dengan kejadian deep sleep (tidur nyenyak) hingga sapi-sapi itu benar-benar kehilangan kesadaran. Pada saat tersebut, tercatat pula oleh ECG bahwa jantung mulai meningkat aktivitasnya.

Ketiga, setelah 6 detik pertama itu, ECG pada jantung merekam adanya aktivitas luar biasa dari jantung untuk menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh anggota tubuh dan memompanya keluar. Hal ini merupakan refleksi gerakan koordinasi antara jantung dan sumsum tulang belakang (spinal cord). Pada saat darah keluar melalui ketiga saluran yang terputus di bagian leher tersebut, grafik EEG tidak naik, tapi justru drop (turun) sampai ke zero level (angka nol). Hal ini diterjemahkan oleh kedua peneliti ahli itu bahwa: “No feeling of pain at all!” (tidak ada rasa sakit sama sekali).

Keempat, karena darah tertarik dan terpompa oleh jantung keluar tubuh secara maksimal, maka dihasilkan healthy meat (daging yang sehat) yang layak dikonsumsi bagi manusia. Jenis daging dari hasil sembelihan semacam ini sangat sesuai dengan prinsip Good Manufacturing Practise (GMP) yang menghasilkan Healthy Food.

Penyembelihan dengan cara Dipingsankan

Pertama, segera setelah dilakukan proses stunning (pemingsanan), sapi terhuyung jatuh dan roboh. Setelah itu, sapi tidak bergerak-gerak lagi, sehingga mudah dikendalikan. Oleh karena itu, sapi dapat pula dengan mudah disembelih tanpa meronta-ronta, dan tampaknya tanpa mengalami rasa sakit. Pada saat disembelih, darah yang keluar hanya sedikit, tidak sebanyak bila disembelih tanpa proses stunning (pemingsanan).

Kedua, segera setelah proses pemingsanan, tercatat adanya kenaikan yang sangat nyata pada grafik EEG. Hal itu mengindikasikan adanya tekanan rasa sakit yang diderita oleh ternak (karena kepalanya dipukul, sampai jatuh pingsan).

Ketiga, grafik EEG meningkat sangat tajam dengan kombinasi grafik ECG yang drop ke batas paling bawah. Hal ini mengindikasikan adanya peningkatan rasa sakit yang luar biasa, sehingga jantung berhenti berdetak lebih awal. Akibatnya, jantung kehilangan kemampuannya untuk menarik dari dari seluruh organ tubuh, serta tidak lagi mampu memompanya keluar dari tubuh.

Keempat, karena darah tidak tertarik dan tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah itu pun membeku di dalam urat-urat darah dan daging, sehingga dihasilkan unhealthy meat (daging yang tidak sehat), yang dengan demikian menjadi tidak layak untuk dikonsumsi oleh manusia.

Disebutkan dalam khazanah ilmu dan teknologi daging, bahwa timbunan darah beku (yang tidak keluar saat ternak mati/disembelih) merupakan tempat atau media yang sangat baik bagi tumbuh-kembangnya bakteri pembusuk, yang merupakan agen utama merusak kualitas daging.

Hasil penelitian Prof Schultz dan Dr Hazim juga membuktikan pisau tajam yang mengiris leher ternyata tidaklah ‘menyentuh’ saraf rasa sakit. Oleh karenanya kedua peneliti ahli itu menyimpulkan bahwa sapi meronta-ronta dan meregangkan otot bukanlah sebagai ekspresi rasa sakit, melainkan sebagai ekspresi keterkejutan otot dan saraf saja yaitu pada saat darah mengalir keluar dengan deras.

Mengapa demikian? Hal ini tentu tidak terlalu sulit untuk dijelaskan, karena grafik EEG tidak membuktikan juga tidak menunjukkan adanya rasa sakit itu.

Sumber: http://ihwansalafy.wordpress.com/2011/06/13/subhanallah-potong-hewan-cara-islam-jauh-lebih-berprikehewanan-dan-sehat-dibandingkan-cara-barat-dengan-dipingsankan-terlebih-dahulu/

http://rembloonk.blogspot.com/2012/10/fakta-ilmiahpenyembelihan-hewan-secara.html

KEPUTUSAN-KEPUTUSAN IJTIMA' ULAMA
Masalah Stunning (Pemingsanan)

Ketentuan Hukum:

1. Stunning (Pemingsanan) untuk mempermudah proses penyembelihan hewan, seperti sapi dan ayam dalam jumlah besar (umumnya di atas ratusan ekor), hukumnya boleh sesuai standard dan sembelihannya halal, sesuai dengan ketentuan syara’.
2. MUI merekomendasikan semaksimal mungkin penyembelihan tidak dilakukan dengan stunning dan semacamnya.

Sumber: http://muslimlife.com/referensi_muslim/mui_ijtima#.UadbtNJM89A



Metode Stunning (Pemingsanan), Bolehkah?

Dalam keadaan pingsan, sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

Sebuah metode yang digunakan untuk mempermudah penyembelihan hewan adalah dengan memingsankan hewan terlebih dahulu (stunning) sebelum disembelih. Secara teknis cara ini memberikan kemudahan. Sebab hewan yang sudah dipingsankan itu tidak akan meronta dan melakukan gerakan, sehingga penyembelih menjadi lebih mudah melakukan tugasnya.

Bagaimana hukumnya jika ditinjau dari aspek kehalalan? Metode pemingsanan memang lahir dari Barat, ketika jumlah ternak dan kebutuhan daging terus meningkat. Ketika hanya menyembelih satu atau dua ekor sapi, kita masih sanggup mengikat dan merebahkannya secara manual untuk mengeksekusinya. Tetapi ketika sudah ada ratusan bahkan ribuan ekor yang harus disembelih setiap harinya, tentu tidak akan sanggup dilakukan secara manual.

Ada beberapa metode pemingsanan yang sering dilakukan untuk berbagai jenis hewan. Untuk hewan ternak besar, seperti sapi dan kambing, biasanya digunakan metode penembakan atau pemukulan pada bagian kepalanya. Dengan pistol dan peluru khusus proses penembakan ini dilakukan pada ukuran kaliber yang berbeda-beda sesuai dengan besar kecilnya ukuran sapi. Metode ini dikenal dengan captive bolt pistol. Kepala yang ditembak dengan peluru tumpul ini menyebabkan kerusakan pada jaringan otak, sehingga ternak akan mengalami goyah dan pingsan. Dalam keadaan pingsan inilah sapi menjadi lebih mudah dikendalikan, ia akan jatuh dan langsung disembelih oleh jagal.

Titik kritis pada proses ini adalah, apakah sapi atau binatang ternak itu sudah mati atau hanya pingsan oleh penembakan tersebut. Sebab kalau jenis peluru yang digunakan terlalu besar, maka ada peluang hewan tersebut tidak hanya sekedar pingsan, tetapi langsung mati. Jika hal itu yang terjadi, maka binatang tersebut telah menjadi bangkai. Proses penyembelihan yang dilakukan sesudah itu menjadi sia-sia karena ia telah mati. 

Majelis Ulama Indonesia melalui Komisi Fatwa sebenarnya membolehkan metode stunning ini, tetapi dengan syarat ada jaminan bahwa hewan yang mengalami pemingsanan tersebut tidak mati sebelum disembelih. Kematian hewan tersebut harus akibat proses penyembelihan, bukan akibat penembakan atau pemingsanan. Jaminan inilah yang harus dipenuhi pengelola rumah potong untuk menghasilkan daging yang halal. Jenis pistol, kaliber dan berat peluru sangat berpengaruh terhadap daya pingsan hewan.

Beberapa contoh pemingsanan untuk jenis hewan yang berbeda-beda dapat dilihat pada Tabel di bawah ini. Penggunaan metode pemingsanan ini perlu dikaji dengan seksama agar benar-benar memberikan pengaruh yang tepat bagi hewan ternak. Ketika kekuatan peluru yang digunakan terlalu ringan, maka hewan tidak akan pingsan, bahkan akan meradang dan menjadi ganas. Ia akan meronta dan mengeluarkan tenaganya untuk berontak. Hal ini bisa membahayakan pekerja atau jagal yang akan menyembelihnya. Sebaliknya jika kekuatan peluru yang diberikan terlalu kuat, binatang ternak tersebut akan langsung menemui ajalnya menjadi bangkai. Selain itu waktu untuk menyembelih juga harus dilakukan secara tepat. Jarak waktu yang ideal antara proses stunning dengan proses penyembelihan adalah 20 hingga 30 detik. Kurang dari itu akan sulit melakukannya, sementara lebih dari itu akan menghasilkan dampak kurang baik. Metode stunning telah diterapkan di banyak negara, di Amerika, Eropa, Australia, termasuk juga di Indonesia.

Metode ini di satu sisi memang memberikan banyak kemudahan dalam menyembelih hewan ternak, khususnya dalam skala besar. Namun di sisi lain metode ini juga menyebabkan resiko dalam kehalalan, jika tidak dilakukan dengan tepat dan baik. Di tengah kekritisan metode stunning ini, sebuah metode lain diperkenalkan oleh beberapa rumah potong hewan di Irlandia. Mereka memasukkan sapi yang akan disembelih ke dalam sebuah ruangan sempit yang bisa dikunci secara mekanis. Dengan demikian sapi tersebut tidak bisa bergerak lagi karena begitu sempitnya kandang tersebu dan sesuai dengan ukuran sapi. Kemudian secara mekanis pula kandang besi tersebut berputar, sehingga sapi yang sudah masuk tadi ikut berputar dan rebah dalam ikatan yang sangat kuat. Si jagal dengan mudaknya memegang bagian leher sapi, yang sudah tidak bisa bergerak tetapi masih sadarkan diri itu, untuk menyembelihnya. Cara ini tentu saja jauh lebih aman dan mudah dalam mengeksekusi sapi. Kendalanya adalah biaya investasi yang cukup mahal untuk mengadakan peralatan tersebut. Tetapi dalam jangka panjang metode ini tidak membutuhkan biaya operasional tinggi, karena tidak membutuhkan peluru untuk setiap kepala sapi yang akan disembelih.

Oleh karena itu secara ekonomis metode ini juga cukup menguntungkan. Selain tentunya jauh lebih aman dalam menjamin kehalalan daging yang dihasilkannya. n Ir Nur Wahid, Msi, auditor LPPOM MUI dan ketua redaksi Jurnal Halal.

Penulis : tri  
REPUBLIKA - Jumat, 14 Juli 2006

Sumber: http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/info-halal/08/12/18/21406-metode-i-stunning-i-pemingsanan-bolehkah-

Sabtu, 04 Mei 2013

Apabila Tiupan Sangka Kala Berbunyi...







Selepas Malaikat Israfil meniup sangkakala (bentuknya seperti tanduk besar) yang memekakkan telinga, seluruh makhluk mati kecuali Izrail & beberapa malaikat yang lain. Selepas itu, Izrail pun mencabut nyawa malaikat yang tinggal dan akhirnya nyawanya sendiri.

✐  Selepas semua makhluk mati, Tuhan pun berfirman mafhumnya "Kepunyaan siapakah kerajaan hari ini?" Tiada siapa yang menjawab. Lalu Dia sendiri menjawab dengan keagunganNya "Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Perkasa." Ini menunjukkan kebesaran & keagunganNya sebagai Tuhan yg Maha Kuasa lagi Maha Kekal Hidup, tidak mati.

✐  Selepas 40 tahun, Malaikat Israfil a.s. dihidupkan, seterusnya meniup sangkakala untuk kali ke-2, lantas seluruh makhluk hidup semula di atas bumi putih, berupa padang Mahsyar (umpama padang Arafah) yang rata tidak berbukit atau bulat seperti bumi.

✐  Sekelian manusia hidup melalui benih anak Adam yg disebut "Ajbuz Zanbi" yang berada di hujung tulang belakang mereka. Hiduplah manusia umpama anak pokok yang kembang membesar dari biji benih.

✐  Semua manusia dan jin dibangkitkan dalam keadaan telanjang dan hina. Mereka tidak rasa malu kerana pada ketika itu hati mereka sangat takut dan bimbang tentang nasib & masa depan yang akan mereka hadapi kelak.

✐  Lalu datanglah api yang berterbangan dengan bunyi seperti guruh yang menghalau manusia, jin dan binatang ke tempat perhimpunan besar. Bergeraklah mereka menggunakan tunggangan (bagi yang banyak amal), berjalan kaki (bagi yang kurang amalan) dan berjalan dengan muka (bagi yang banyak dosa). Ketika itu, ibu akan lupakan anak, suami akan lupakan isteri, setiap manusia sibuk memikirkan nasib mereka.

✐  Setelah semua makhluk dikumpulkan, matahari dan bulan dihapuskan cahayanya, lalu mereka tinggal dalam kegelapan tanpa cahaya. Berlakulah huru-hara yang amat dahsyat.

✐  Tiba-tiba langit yang tebal pecah dengan bunyi yang dahsyat, lalu turunlah malaikat sambil bertasbih kepada Allah SWT. Seluruh makhluk terkejut melihat saiz malaikat yang besar dan suaranya yang menakutkan.

✐  Kemudian matahari muncul semula dengan kepanasan yang berganda. Hingga dirasakan seakan-akan matahari berada sejengkal dari atas kepala mereka. Ulama berkata jika matahari naik di bumi seperti keadaannya naik dihari Kiamat nescaya seluruh bumi terbakar, bukit-bukau hancur dan sungai menjadi kering. Lalu mereka rasai kepanasan dan bermandikan peluh sehingga peluh mereka menjadi lautan. Timbul atau tenggelam mereka bergantung pada amalan masing-masing. Keadaan mereka berlanjutan sehingga 1000 tahun.

✐  Terdapat satu telaga kepunyaan Nabi Muhammad SAW bernama Al-Kausar yang mengandungi air yang hanya dapat diminum oleh orang mukmin sahaja. Orang bukan mukmin akan dihalau oleh malaikat yang menjaganya. Jika diminum airnya tidak akan haus selama-lamanya. Kolam ini berbentuk segi empat tepat sebesar satu bulan perjalanan. Bau air kolam ini lebih harum dari kasturi, warnanya lebih putih dari susu dan rasanya lebih sejuk dari embun. Ia mempunyai saluran yang mengalir dari syurga.

✐  Semua makhluk berada bawah cahaya matahari yang terik kecuali 7 golongan yang mendapat teduhan dari Arasy. Mereka ialah:

ⅰ- Pemimpin yang adil.

ⅱ- Orang muda yang taat kepada perintah Allah.

ⅲ- Lelaki yang terikat hatinya dengan masjid.

ⅳ- Dua orang yang bertemu kerana Allah dan berpisah kerana Allah.

ⅴ- Lelaki yang diajak oleh wanita berzina, tetapi dia menolak dengan berkata "Aku takut pada Allah".

ⅵ- Lelaki yg bersedekah dengan bersembunyi (tidak diketahui orang ramai).

ⅶ- Lelaki yang suka bersendirian mengingati Allah lalu mengalir air matanya kerana takutkan Allah.

✐  Oleh kerana tersangat lama menunggu di padang mahsyar, semua manusia tidak tahu berbuat apa melainkan mereka yang beriman, kemudian mereka terdengar suara "pergilah berjumpa dengan para Nabi". Maka mereka pun pergi mencari para Nabi. Pertama sekali kumpulan manusia ini berjumpa dengan Nabi Adam tetapi usaha mereka gagal kerana Nabi Adam a.s menyatakan beliau juga ada melakukan kesalahan dengan Allah SWT. Maka kumpulan besar itu kemudiannya berjumpa Nabi Nuh a.s., Nabi Ibrahim a.s., Nabi Musa a.s., Nabi Isa a.s. (semuanya memberikan sebab seperti Nabi Adam a.s.) dan akhirnya mereka berjumpa Rasullullah SAW. Jarak masa antara satu nabi dengan yang lain adalah 1000 tahun perjalanan.

✐  Lalu berdoalah baginda Nabi Muhammad SAW ke hadrat Allah SWT. Lalu diperkenankan doa baginda.

✐  Selepas itu, terdengar bunyi pukulan gendang yang kuat hingga menakutkan hati semua makhluk kerana mereka sangka azab akan turun. Lalu terbelah langit, turunlah arasy Tuhan yang dipikul oleh 8 malaikat yang sangat besar (besarnya sejarak perjalanan 20 ribu tahun) sambil bertasbih dengan suara yang amat kuat sehingga 'Arasy itu tiba dibumi.

✐ 'Arasy ialah jisim nurani yang amat besar berbentuk kubah (bumbung bulat) yang mempunyai 4 batang tiang yang sentiasa dipikul oleh 4 malaikat yang besar dan gagah. Dalam bahasa mudah ia seumpama istana yang mempunyai seribu bilik yang menempatkan jutaan malaikat di dalamnya. Ia dilingkungi embun yang menghijab cahayanya yang sangat kuat.

✐  Kursi iaitu jisim nurani yang terletak di hadapan Arasy yang dipikul oleh 4 malaikat yang sangat besar. Saiz kursi lebih kecil dari 'Arasy umpama cincin ditengah padang . Dalam bahasa mudah ia umpama singgahsana yang terletak dihadapan istana.

✐  Seluruh makhluk pun menundukkan kepala kerana takut. Lalu dimulakan timbangan amal. Ketika itu berterbanganlah kitab amalan masing-masing turun dari bawah Arasy menuju ke leher pemiliknya tanpa silap dan tergantunglah ia sehingga mereka dipanggil untuk dihisab. Kitab amalan ini telah ditulis oleh malaikat Hafazhah / Raqib & 'Atid / Kiraman Katibin.

✐  Manusia beratur dalam saf mengikut Nabi dan pemimpin masing- masing. Orang kafir & munafik beratur bersama pemimpin mereka yang zalim. Setiap pengikut ada tanda mereka tersendiri untuk dibezakan.

✐  Umat yang pertama kali dihisab adalah umat Nabi Muhammad SAW, dan amalan yang pertama kali dihisab adalah solat. Sedangkan hukum yang pertama kali diputuskan adalah perkara pertumpahan darah.

✐  Apabila tiba giliran seseorang hendak dihisab amalannya, malaikat akan mencabut kitab mereka lalu diserahkan, lalu pemiliknya mengambil dengan tangan kanan bagi orang mukmin dan dengan tangan kiri jika orang bukan mukmin.

✐  Semua makhluk akan dihisab amalan mereka menggunakan satu Neraca Timbangan. Saiznya amat besar, mempunyai satu tiang yang mempunyai lidah dan 2 daun. Daun yang bercahaya untuk menimbang pahala dan yang gelap untuk menimbang dosa.

✐  Acara ini disaksikan oleh Nabi Muhammad SAW dan para imam 4 mazhab untuk menyaksikan pengikut masing-masing dihisab.

✐  Perkara pertama yang diminta ialah Islam. Jika dia bukan Islam, maka seluruh amalan baiknya tidak ditimbang bahkan amalan buruk tetap akan ditimbang.

✐  Ketika dihisab, mulut manusia akan dipateri, tangan akan berkata- kata, kaki akan menjadi saksi. Tiada dolak-dalih dan hujah tipuan. Semua akan di adili oleh Allah Ta'ala dengan Maha Bijaksana.

✐  Setelah amalan ditimbang, mahkamah Mahsyar dibuka kepada orang ramai untuk menuntut hak masing-masing dari makhluk yang sedang dibicara sehinggalah seluruh makhluk berpuas hati dan dibenarkannya menyeberangi titian sirat.

✐  Syafaat Nabi Muhammad SAW di akhirat :

ⅰ- Meringankan penderitaan makhluk di Padang Mahsyar dengan mempercepatkan hisab.

ⅱ- Memasukkan manusia ke dalam syurga tanpa hisab.

ⅲ- Mengeluarkan manusia yang mempunyai iman sebesar zarah dari neraka.


(Semua syafaat ini tertakluk kepada keizinan Allah SWT.)


✐  Para nabi dan rasul serta golongan khawas juga diberikan izin oleh Tuhan untuk memberi syafaat kepada para pengikut mereka. Mereka ini berjumlah 70 000. Setiap seorang dari mereka akan mensyafaatkan 70 000 orang yang lain.

✐  Setelah berjaya dihisab, manusia akan mula berjalan menuju syurga melintasi jambatan sirat. Siratul Mustaqim ialah jambatan (titian) yang terbentang dibawahnya neraka. Lebar jambatan ini adalah seperti sehelai rambut yang dibelah tujuh dan ia lebih tajam dari mata pedang. Bagi orang mukmin ia akan dilebarkan dan dimudahkan menyeberanginya.

✐  Fudhail bin Iyadh berkata perjalanan di Sirat memakan masa 15000 tahun. 5000 tahun menaik, 5000 tahun mendatar dan 5000 tahun menurun. Ada makhluk yang melintasinya seperti kilat, seperti angin, menunggang binatang korban dan berjalan kaki. Ada yang tidak dapat melepasinya disebabkan api neraka sentiasa menarik kaki mereka, lalu mereka jatuh ke dalamnya.

✐  Para malaikat berdiri di kanan dan kiri sirat mengawasi setiap makhluk yang lalu. Setiap 1000 orang yang meniti sirat, hanya seorang sahaja yang Berjaya melepasinya. 999 orang akan terjatuh ke dalam neraka.


Rujukan:

Kitab Aqidatun Najin karangan Syeikh Zainal Abidin Muhammad Al-

Fathani. Pustaka Nasional Singapura 2004.


☞  Jika sekiranya kalian ingin mengumpul saham akhirat, sampaikanlah ilmu ini kepada sahabat² yang lain. Sepertimana sabda Rasulullah SAW:

❝ Sampaikanlah pesananku walaupun satu ayat. ❞

Sesungguhnya apabila matinya seseorang anak Adam itu, hanya 3 perkara yang akan dibawanya bersama :

① Sedekah/amal jariahnya.

② Doa anak²nya yang soleh.

③ Ilmu yang bermanfaat yang disampaikannya kepada orang lain.


Sumber: https://www.facebook.com/yz.mitsu


Baca juga: https://www.facebook.com/my.nurasyifa

PERUBATAN NURASYIFA

Rabu, 03 April 2013

MELINDUNGI ANAK DARI KEJAHATAN SEKSUAL

Oleh : Ir. Ratu Erma R.



Tak pernah terbayangkan ada celah bagi orangtua, kerabat ataupun tetangga untuk melakukan kejahatan seksual terhadap anak, di dalam keluarga dan masyarakat yang di dalamnya diterapkan syariah Islam.

Islam menetapkan agar orangtua melindungi anak-anak dan menjauhkan mereka dari segala marabahaya baik fisik, psikis maupun pemikiran. Islam menetapkan bahwa masyarakat dan negara juga punya andil besar untuk melindungi anak dari segala tindak kejahatan. Dengan naluri melestarikan keturunan yang Allah SWT anugerahkan pada setiap hamba-Nya, maka orangtua, kerabat tetangga, anggota masyarakat dan juga pemimpin akan mempunyai rasa tanggung jawab yang besar untuk menyayangi dan melindungi anak-anak.

Melihat maraknya kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak yang terjadi sekarang, jelas bahwa kondisi kehidupan sosial keluarga dan masyarakat sudah di luar kenormalan. Naluri fitri untuk melindungi anak-anak terancam punah seiring dengan lemahnya fungsi keluarga, kontrol masyarakat dan penegakan hukum oleh negara. Penyelesaian masalah ini bukan hanya dengan mengganjar pelaku dengan seberat-beratnya, namun memerlukan perubahan 180 derajat pada tatanan kehidupan sosial masyarakat.

Faktor Penyebab Maraknya Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Peristiwa pemerkosaan anak yang dilakukan ayah kandung, kakak, paman, guru dan tetangga korban dipicu oleh berbagai kondisi. Akibat mabuk, nonton video porno, istri yang tidak ingin melayani suami, atau istri pergi jauh meninggalkan keluarga, dan kondisi rumah yang tidak layak, adalah di antara pendorong bagi pelaku untuk melakukan perilaku bejat ini. Di sisi lain rangsangan seksual di masyarakat kian hari makin bertambah. Materi-materi pornografi dan pornoaksi baik film, majalah dan media porno lainnya begitu mudah diperoleh. Begitu juga dengan banyaknya perempuan termasuk anak-anak yang mengumbar aurat dan sensualitas mereka dengan pakaian seronok seperti rok mini, baju ketat, celana pendek, dan sebagainya. Tentu semua ini menimbulkan hasrat seksual pada mereka yang lemah iman.

Di masyarakat sekular dalam sistem demokrasi seperti saat ini, orang yang imannya lemah banyak jumlahnya. Memang, nilai-nilai sekular demokrasi berhasil menjauhkan nilai-nilai iman dan takwa dari manusia. Padahal nilai keimanan dan ketakwaan adalah palang pertama pencegah penyimpangan pada seseorang. Lemahnya amar makruf nahi mungkar pada masyarakat menimbulkan ketidakpedulian satu sama lain. Fakta-fakta perangsang hasrat seksual dibiarkan merajalela tanpa ada kontrol masyarakat. Justru dengan nilai kebebasan dan HAM masyarakat jadi terpasung untuk menghilangkan kemungkaran. Begitupun dengan sikap negara yang membiarkan pornografi dan pornoaksi tersebar di masyarakat, serta penerapan sistem hukum yang mandul, menjadikan para pelaku kejahatan tidak merasa jera. Hal ini semakin melemahkan perlindungan terhadap anak-anak.

Oleh sebab itu penyebab utama kasus kejahatan seksual pada anak adalah penerapan sistem kehidupan yang rusak. Sistem demokrasi yang mendewakan kebebasan melahirkan kerusakan di semua sendi kehidupan. Jadi, tiada cara lain selain dengan mengganti sistem demokrasi dengan Islam yang mempunyai paradigma melindungi dan menjaga anak. Adapun paradigma menakut-nakuti pelaku dengan hukuman positif/aturan semata, tanpa disertai ketakwaan, bukanlah solusi yang benar.

Jaring-jaring Perlindungan Anak

1. Islam mewajibkan orangtua melindungi anak- anak.
Sebagai pihak pertama yang bertanggung jawab terhadap eksistensi anak, Islam mewajibkan orangtua merawat, mengasuh, mendidik, membina dan melindungi anak-anak mereka. Tindakan lalai orangtua dari kewajiban tersebut terhitung dosa dan tidak akan luput dari pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT pada Hari Akhir kelak. Pelaksanaan kewajiban ini merupakan jaminan terhadap penjagaan jiwa anak (hifhzun-nafs) yang diwajibkan Allah SWT. Tanpa ini, anak-anak akan terlantar dan binasa.
Penjagaan dan pengasuhan anak tidak boleh diberikan kepada orang yang mempunyai sifat fasik. Oleh karena itu, orangtua dituntut mempunyai ketakwaan dan akhlak yang baik. Mereka harus menjadi teladan dalam kehidupan anak. Orangtua dan kerabat yang mengasuh anak mempunyai sifat-sifat buruk dapat menyebabkan anak tumbuh dengan sifat-sifat yang buruk tersebut. Ini akan membinasakan anak kelak. Mengajarkan sikap buruk dan pemikiran yang salah saja dilarang, apatah lagi menjadikan anak sebagai korban nafsu bejat. Sungguh, ketakwaan para pengasuh anak menjadi jaminan pertama bagi perlindungan anak.

2. Islam menjaga anak perempuan di dalam rumah.
Kehidupan keluarga di dalam rumah telah diatur sedemikian rupa agar anak terjaga dari hal-hal buruk. Islam menetapkan keharusan permintaan izin bagi siapa saja yang ingin mendatangi rumah orang lain. Salah satunya adalah agar perempuan dan anak perempuan mempunyai waktu untuk menutup aurat mereka dari laki-laki asing yang akan masuk. Banyak kejahatan seksual yang dilakukan kerabat dan tetangga korban karena pelaku tidak paham tentang hukum meminta izin ini. Rasulullah saw. bersabda:

مَنْ أَدْخَلَ عَيْنَهُ فِيْ بَيْتٍ مِنْ غَيْرِ إِذْنِ أَهْلِهِ فَقَدْ دَمَّرَهُ

Siapa saja yang mengarahkan pandangannya (mengintip) ke dalam rumah orang lain tanpa seizin penghuninya, berarti ia telah benar-benar menghancurkannya.

Imam Abu Dawud meriwayatkan: Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah saw., “Apakah aku harus meminta izin kepada Ibuku?” Beliau menjawab, “Ya.” Pria itu lalu melanjutkan, “Sesungguhnya Ibuku tidak memiliki pembantu selain aku, apakah setiap kali aku masuk (rumah) harus meminta izin?” Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu senang melihat Ibumu dalam keadaan telanjang?” Pria itu pun berkata, “Tidak.” Lalu beliau pun bersabda, “Karena itu, mintalah izin kepadanya.”

Begitupula dengan pengaturan kamar tidur. Islam menetapkan agar kamar tidur anak laki-laki dan perempuan terpisah, begitu pun antara kamar orangtua dan anak tidak bercampur. Ini dimaksudkan agar aurat mereka terjaga.

3. Islam menjaga anak perempuan di luar rumah.

Islam mewajibkan anak perempuan untuk menutup aurat ketika keluar rumah (Lihat: QS an-Nur [24]: 31). Aturan ini mengunci pengumbaran aurat dan sensualitas yang dapat mengundang hasrat seksual di tengah masyarakat. Islam menganjurkan untuk membiasakan anak perempuan menutup auratnya sedari kecil hingga saat dia balig sudah siap. Islam tidak membolehkan anak perempuan pergi bersama laki-laki yang bukan orangtua atau mahram-nya. Islam melarang hubungan laki-laki dan perempuan di luar pernikahan seperti halnya pacaran. Islam mengajarkan pada kaum laki-laki bahwa perempuan bukanlah obyek pelampiasan seksual, apalagi anak perempuan.

4. Islam memerintahkan takwa.

Takwa membuat seorang Muslim akan sungguh-sungguh melaksanakan perintah Allah meskipun berat. Ia juga akan berusaha keras meninggalkan perbuatan keji dan mungkar meski syahwatnya bergejolak. Takwa merupakan pencegah diri secara internal yang paling ampuh. Takwa mewujudkan sifat luhur yang sempurna pada manusia.

5. Islam menghukum pelaku kejahatan.
Dalam Islam, pelaku perkosaan akan diganjar hukuman layaknya pezina. Bila belum menikah maka akan dikenakan seratus kali cambukan (QS an-Nur [24]: 2). Bila telah menikah maka akan dirajam hingga mati. Imam an-Nasa’i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah ra. bahwa Nabi saw. pernah mencambuk seorang pria yang berzina. Kemudian beliau mendapat kabar bahwa pria itu telah menikah (muhshan). Beliau lalu memerintahkan untuk merajam dia hingga mati.

Bagi si penerima sanksi, sanksi itu akan bisa menjadi penebus atas dosanya di akhirat. Sanksi yang tegas dan keras ini sekaligus juga efektif menimbulkan efek jera dan mencegah orang melakukan perzinaan.

Pembunuh anak akan di-qishas, yakni balas dibunuh atau membayar diyat sebanyak 100 ekor unta. Setiap anggota tubuh anak memiliki nilai diyat sama dengan orang dewasa. Bagi yang melukai kemaluan anak kecil dengan persetubuhan dikenai 1/3 dari 100 ekor unta, selain hukuman zina.

Penutup

Hukum Islam demikian istimewa. Ia mencegah terjadinya pelecehan dan kejahatan seksual terhadap anak dan juga menyelesaikannya. Hukum Islam menekankan pada aspek preventif, dan tidak mengedepankan solusi kuratif. Sifat ini tidak akan didapati pada agama dan ideologi lain. Celah terjadinya cacat perilaku pada manusia ditutupi dengan kesadaran terikat pada hukum syariah serta penegakan sanksi bagi si pelaku.

..... 

Wallahu a’lam bi ash-shawab


Download kitab:
http://kitab-islami.blogspot.com/2013/04/download-kumpulan-kitab-syarah-jauhar.html



Baca di : http://atjeh.co/read/2013/04/09/47198/0/2/Duka-Diana